Uji kompetensi adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, ketrampilan, dan sikap tenaga kesehatan sesuai standar profesi. Untuk menjamin setiap perawat memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebelum melaksanakan praktik pelayanan keperawatan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 1796 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan yang merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar profesi guna memberikan jaminan bahwa mereka mampu melaksanakan peran profesinya secara aman dan efektif di masyarakat. :Kompetensi seorang perawat adalah sesuatu yang ditampilkan secara menyeluruh oleh seorang perawat dalam memberikan pelayanan profesional kepada klien yang aman dan etis, mencakup pengetahuan, ketrampilan, dan pertimbangan yang dipersyaratkan dalam situasi praktek. Pada tes Uji Kompetensi yang di adakan oleh pemerintah pada tanggal 14 Oktober 2017 di AKPER ADI HUSADA yang ikuti oleh kurang lebih 250 mahasiswa dari beberap kampus yang ada di Surabaya yang setingkat dengan D III Keperawatan. Pada kesempatan ini AKPER Adi Husada mendapatkan kepercayaan untuk menjadi bagian salah satu PTS untuk melakukan tes Uji Kompetensi dari beberapa PTS yang ada.